https://datapos.id/rp494-juta-dikembalikan-kasus-korupsi-lptq-pringsewu/
Rp494 Juta Dikembalikan: Kasus Korupsi LPTQ Pringsewu - DATA POS
Apr 16, 2025 - Kejari Pringsewu berhasil menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp494 juta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.
kasus korupsijutalptqpringsewudata