Robuta

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260225135639-12-1331670/bripda-ms-penganiaya-siswa-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp3-m Bripda MS Penganiaya Siswa Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M Bripda MS anggota Brimob Polda Maluku yang memukul AT (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas terancam lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. 15 tahun penjara