https://www.yayasanjari.net/
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan – Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
perempuan dan anakkorban kekerasanperlindungan
https://www.antaranews.com/berita/5556429/dpr-lindungi-korban-kekerasan-seksual-di-pesantren-secara-menyeluruh
DPR: Lindungi korban kekerasan seksual di pesantren secara menyeluruh - ANTARA News
May 6, 2026 - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat mengingatkan pemerintah untuk memastikan pemberian perlindungan menyeluruh kepada para korban kekerasan seksual di...
korban kekerasandprlindungiseksual
https://www.antaranews.com/berita/5527221/polisi-terima-laporan-korban-kekerasan-seksual-di-kampus-jaksel
Polisi terima laporan korban kekerasan seksual di kampus Jaksel - ANTARA News
Apr 15, 2026 - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas berlokasi di kawasan Jakarta ...
korban kekerasandi kampuspolisiterimalaporan
https://www.vice.com/id/article/nama-baik-kampus-dosen-mesum-sulit-dipecat-tak-ada-sistem-pelaporan-korban-kekerasan-seksual/
Nama Baik Kampus: Dosen Mesum Sulit Dipecat, Tak Ada Sistem Pelaporan Korban Kekerasan Seksual
Aug 2, 2024 - Kasus dosen mesum terungkap di Undip dan UGM. Penelusuran VICE, Tirto, dan Jakpost menunjukkan tak ada regulasi soal penanganan kekerasan seksual. Kemristek...
https://fpl.or.id/
Forum Pengada Layanan – Bagi Perempuan Korban Kekerasan
forumlayananbagiperempuankorban
https://kumparan.com/pandangan-jogja/unisa-yogya-beri-pendampingan-psikologis-untuk-korban-kekerasan-antar-mahasiswa-26ltr0LxJW4
UNISA Yogya Beri Pendampingan Psikologis untuk Korban Kekerasan Antar-Mahasiswa | kumparan.com
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Sleman dan sedang dalam tahap penyelidikan. #publisherstory #pandanganjogja
https://www.suara.com/news/2026/05/06/190109/kasus-kekerasan-seksual-ponpes-pati-dpr-desak-lpsk-fasilitasi-rehabilitasi-50-korban
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,"
kasus kekerasanponpes pati